Mekanisme Permohonan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Layanan Informasi

Selamat Datang di Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo

KPU Kabupaten Purworejo berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik. Komitmen dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini tercermin dengan tersedianya layanan permohonan informasi melalui PPID KPU Kabupaten Purworejo. Masyarakat dapat melakukan permohonan informasi seputar informasi Kepemiluan maupun kelembagaan KPU Kabupaten Purworejo. 

Permohonan informasi dapat disampaikan kepada PPID KPU Kabupaten Purworejo baik secara langsung maupun tidak langsung (faksimili, telepon, surat, whatsapp dan email).

 

1. PPID Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo dapat dihubungi melalui:

Alamat:

Jl. Urip Sumoharjo No 6 Purworejo
T.  (0275) 324268

Akses e-PPID KPU Kabupaten Purworejo melalui Link  https://purworejokabppid.kpu.go.id/

Email: kab_purworejo@kpu.go.id
WhatsApp: 0882007476760

 

2. Pengajuan Permohonan Informasi Publik KPU Kabupaten Purworejo

Sesuai dengan aturan keterbukaan informasi publik, pemohon informasi agar:

a. Mengisi Formulir Permohonan Informasi PPID KPU Kabupaten Purworejo yang dapat diunduh di sini
b.Atau dapat mengisi Formulir Permohonan Informasi PPID KPU Kabupaten Purworejo melalui google form yang dapat diakses pada tautan berikut: https://bit.ly/FormPermohonanKPUKabPurworejo